Lindungi Perempuan dan Anak dari kekerasan Verbal dan Non Verbal

dee 24 Maret 2021 21:36:22 WIB

SIDA_Dadapayu, Rabu (24/3) Kalurahan Dadapayu mengikuti sosialisasi mengenai Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan yang diselenggarakan DP3AKBPMD di Kapanewon Semanu melibatkan berbagai unsur. Pemerintah Kalurahan, Puskesmas, Polsek, Koramil, serta tokoh agama. Dalam kesempatan kali ini di sampaikan Perda baru yaitu Perda No.1 Tahun 2020 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. Hal ini mengatur tentang penguatan jejaring atau Lembaga yang melindungi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kenapa perempuan dan anak? Apakah tidak mendiskriminasi laki-laki? Tidak tentunya, karena kelompok yang paling rentan dengan kekerasan adalah perempuan dan anak.

Tahapan setelah sosialisasi ini diharapkan akan terbentuk Lembaga perlindungan perempuan dan anak mulai dari tingkat kalurahan, kapanewon, dan kabupaten. Kabupaten Gunungkidul telah membentuk forum ini di tahun 2017. Kenapa forum atau kelompok ini menjadi sangat penting? Warga masyarakat belum memahami alur pelaporan kekerasan. Sebenarnya banyak kejadian di tengah kehidupan masyarakat, namun warga masyarakat enggan untuk melaporkan.

Kekerasan yang dipahami warga hanya kekerasan fisik, namun sebenarnya ada banyak sekali jenis kekerasan, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi. Masing-masing bentuk kekerasan memiliki penyelesaian yang berbeda. Untuk itu keberadaan forum sangat diperlukan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar