Persyaratan Akta Kelahiran

dee 30 Januari 2020 13:47:21 WIB

Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. C1/ KK Asli;
  3. Fotocopi KTP Orang tua dan KTP 2 orang saksi (Legalisir Kependudukan);
  4. Fotocopi Buku Nikah (Legalisir KUA);
  5. Surat Kelahiran dari Bidan atau Dokter yang menolong
  6. Surat Keterangan Kelahiran
  7. Fotocopi KIA