Persyaratan mencari KK

dee 30 Januari 2020 13:46:00 WIB

  1. BARU/ PECAH KK
  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
  2. KK Asli dari KK awal yang akan dipecah
  3. Dokumen Kependudukan dari anggota keluarga yang baru

 

  1. PERUBAHAN
  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
  2. KK Asli
  3. Dokumen yang mengalami perubahan

Tambah    : Akta Kelahiran atau Surat Pindah Datang

Kurang     : Akta Kematian atau Surat Pindah Pergi

 

  1. HILANG
  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
  2. Fotocopi KK