Persyaratan Akta Kematian

dee 30 Januari 2020 13:48:01 WIB

Persyaratan Akta Kematian

  1. Pengantar RT,RW yang dari Kependudukan
  2. Fotocopi KK
  3. Fotocopi KTP yang mencari, pemberi Kuasa dan ke 2 orang saksi
  4. Fotocopi Surat Nikah
  5. Surat kematian dari rumah sakit (bagi yg meninggal di rumah sakit)

Keterangan Identitas yang meninggal harus lengkap

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung