Persyaratan Akta Kematian

dee 30 Januari 2020 13:48:01 WIB

Persyaratan Akta Kematian

  1. Pengantar RT,RW yang dari Kependudukan
  2. Fotocopi KK
  3. Fotocopi KTP yang mencari, pemberi Kuasa dan ke 2 orang saksi
  4. Fotocopi Surat Nikah
  5. Surat kematian dari rumah sakit (bagi yg meninggal di rumah sakit)

Keterangan Identitas yang meninggal harus lengkap