Persyaratan Akta Kematian

dee 30 Januari 2020 13:48:01 WIB

Persyaratan Akta Kematian

  1. Pengantar RT,RW yang dari Kependudukan
  2. Fotocopi KK
  3. Fotocopi KTP yang mencari, pemberi Kuasa dan ke 2 orang saksi
  4. Fotocopi Surat Nikah
  5. Surat kematian dari rumah sakit (bagi yg meninggal di rumah sakit)

Keterangan Identitas yang meninggal harus lengkap

Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • giwWuchZt
    yoTA1h http://www.FyLitCl7Pf7ojQdDUOLQOuaxTXbj5iNG...baca selengkapnya
    23 Oktober 2017 18:13:27 WIB
  • Willmathvalf
    Priligy Kaufen Online Cheap Cialis Pay For Cialis...baca selengkapnya
    15 Maret 2017 16:44:33 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial