Persyaratan Nikah

dee 30 Januari 2020 13:55:30 WIB

Persyaratan Nikah

Persyaratan UMUM

  1. Pengatar RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
  2. Fotocopi KTP
  3. Fotocopi KK
  4. Fotocopi KTP wali nikah (jika tidak satu KK)
  5. Fotocopi Akta Kelahiran/Ijazah
  6. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (biground warna biru muda)
  7. Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar (biground warna biru muda)

 

Dispensasi Nikah

Dispensasi nikah diberlakukan apabila pendaftaran pernikahan kurang dari 10 (sepuluh) hari, maka harus melakukan Dispensasi nikah ke Kecamatan dengan Surat Pengantar dari Desa.