PERUBAHAN PROSEDUR PELAYANAN KEPENDUDUKAN KECAMATAN SEMANU

Mus 24 Maret 2020 10:30:42 WIB

SIDA_DADAPAYU. Perubahan Pelayanan Kecamatan Semanu terkait pencegahan Covid-19 ( CORONA VIRUS ),

Dalam pencegahan hal tersebut maka pelayanan kependudukan dilakukan melalui WA.

Pemohon cukup sampai Desa petugas register desa memfoto persyaratan dan permohonan dan dikirim ke nomer Wa kecamatan.

Petugas kecamatan akan memproses dan akan dikirim balasan sebagai hasil proses. Pengambilan dokumen yang sudah jadi bisa dilakukan berkala oleh petugas Desa dan di serahkan ke Pemohon.

Dengan perubahan prosedur secara sementara ini mohon warga masyaraka maklum adanya.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar