Mengantisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Polsek Semanu Lakukan Penyuluhan ke Dusun Sempon

Mus 27 Februari 2020 10:45:34 WIB

Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain “narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah obat yang merupakan singkatan dari narkotika, zat adiktif ataupun psikotropika. Semua istilah ini, baik “narkoba” atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai risiko kecanduan bagi penggunanya. Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu.

            Dilihat dari kecenderungan jumlah penggunaan narkoba khususnya dikalangan generasi muda setiap tahun semakin meningkat, hal ini membuat Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta melalui mahasiswa divisi VI.D.2 yang menjalani KKN di wilayah dusun Sempon berkeinginan untuk membantu pemerintah menekan jumlah permasalahan penyalahgunaan narkoba dengan cara pemberian edukasi kepada masyarakat secara langsung dengan menggandeng karang taruna dusun Sempon untuk menyadarkan warga bahwa penyelamatan generasi muda sangat perlu dilakukan. Oleh sebab itu, dilakukanlah penyuluhan antisipasi penyalahgunaan narkoba.

Penyuluhan ini berlangsung di Sempon Kulon, Desa Dadapayu pada hari Jum’at, 13 Februari 2020 bertempat di Balai Padukuhan Sempon Kulon. Acara ini diikuti secara antusias oleh warga khususnya remaja dan bapak-bapak, dimana peserta yang mengikuti penyuluhan ini berjumlah kurang lebih 100 orang. Pemberian Edukasi ini disampaikan kepada warga. Melalui pembinaan bagi masyarakat yang ada di dusun Sempon, materi dapat tersampaikan secara langsung dan merata kepada masyarakat di daerah yang mereka tempati. Penyuluhan ini disampaikan oleh perwakilan humas polsek Semanu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar