Polsek Semanu Beri Penyuluhan Kepada Karang Taruna Cegah Kenakalan Remaja

Mus 27 Februari 2020 10:40:20 WIB

Sebagai bentuk pencegahan tindak kenakalan remaja yang dilakukan oleh pelajar ataupun pemuda di wilayah Dusun Sempon Wetan dan Sempon Kulon, Karang Taruna setempat yang bekerjasama dengan KKN REGULER UAD divisi VI.D.1 berinisiatif mengundang Polsek Semanu untuk memberi pembinaan dan penyuluhan terkait hal tersebut.

Kegiatan pembinaan dan penyuluhan digelar pada Jumat, 14 Februari 2020. Bertempat di balai dusun Sempon Kulon, desa Dadapayu. Selain diikuti oleh karang taruna Tunas Muda Sempon, berpartisipasi pula organisasi setempat yaitu BRANTAS (Brakyat Rantau Sempon) serta didampingi oleh kepala dukuh dari Sempn Wetan dan Sempon Kulon. Adapun seluruh yang berpartisipasi berjumlah 80 orang.  

Pada kesempatan ini, Iptu Wuryanto sebagai Kanit Binmas Polsek Semanu memberikan materi tentang bahaya dan dampak dari penyalahgunaan narkoba maupun minuman keras, klitih dan kenakalan remaja lainnya. Tidak hanya mengenai kenakalan remaja, juga menyinggung tentang ajakan untuk menggunakan media sosial dengan bijak agar terhindar dari HOAX.

Iptu Wuryanto menyampaikan bahwa tingkat penggunaan narkoba di Indonesia sudah cukup tinggi. Hal tersebut didukung dengan semakin meluasnya askes penyebaran narkoba sehingga para pengguna dan pengedar dapat dengan mudah untuk mendapatkannya. Oleh karena itu, pihak polisi membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak yang salah satunya masyarakat untuk dapat bersinergi memberantas tindak penyebaran narkoba di Indonesia. Apabila tindak penyebararan narkoba dapat diberantas, maka diharapkan para remaja ataupun pemuda sebagai penerus bangsa dapat terhindar dari bahaya narkoba.

Selain itu, Iptu Wuryanto  menuturkan kepada para pemuda agar dapat lebih bijak dan positif dalam menggunakan media sosial (medsos). Bijak dalam menggunakan medsos diperlukan agar tidak mudah terprovokasi dengan berita berita-berita HOAX yang tersebar. Karena HOAX telah menjadi problematika baru di Indonesia yang banyak menimbulkan banyak dampak negatif dan kerugian. Lebih lanjut lagi, disampaikan bahwa sekarang sudah terdapat UU ITE sehingga apabila melanggar bisa mendapatkan sanksi pidana. Oleh karena itu, para pelajar dan pemuda Dusun Sempon diajak untuk menggunakan media sosial dengan baik dan benar.

Polsek Semanu mengajak para pelajar maupun pemuda untuk dapat terhindar dari bahaya narkoba, klitih ataupun tindak kriminalitas lainnya, dan diharapkan pula para pelajar atau pemuda di wilayah Dusun Sempon, Desa Dadapayu bisa menjadi pemuda yang berprestasi dan dapat menjadi teladan yang baik bagi masyarakat setempat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar