Komitmen RISMA An -Nur Dusun Ploso dalam Memperkuat Silaturahmi Antar Anggotanya
Mus 10 Februari 2020 12:13:32 WIB
SIDA_DADAPAYU. RISMA AN-NUR Dusun Ploso berkomitmen mengisi organisasi mereka dengan hal positif salah satunya yaitu mengadakan kegiatan rutin yasinan dan tahlil. Yasin dan tahlil biasanya di ikuti oleh Remaja masjid dan masyarakat di lingkungan setempat. Kegiatan ini dilakukan dengan cara bergilir dan berpindah-pindah tempat dari anggota jama’ah. Giliran tersebut ditentukan dengan arisan, bagi yang mendapat arisan maka disitulah selanjutnya kegiatan yasin dan tahlil akan dilaksanakan. Alasan diadakan yasin dan tahlil secara bergilir tempatnya karena untuk menambah keakraban dan silaturahmi masing-masing anggota jama’ah yasin. Anggota Risma juga sepakat mengadakan kegiatan ini setiap malam minggu.
Kegiatan yasin dan tahlil selain sebagai silaturahmi dan kedekatan emosional antar anggota tetapi juga diharapkan dapat menambah kedekatan dengan sang Pencipta karena di era yang serba canggih ini tak jarang masyarakat khususnya remaja yang belum belajar Al Qur’an. Semoga kegiatan ini dapat menjadi motivasi remaja utuk belajar Al – Qur’an dan anggota Yasin dan tahlil dapat terus bertambah dan kosisten, Ujar Endra Dukuh Ploso
Pemerintah Desa Dadapayu Berharap kegiatan Rutin Yasin dan Tahlil ini juga dilakukan di Dusun-dusun lain di Dadapayu supaya terbentuknya pemuda yang kuat dalam Agamanya.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEBIJAKAN PRIVASI KALURAHAN DADAPAYU
- Fasilitas untuk Penyelenggaraan Informasi Publik di Kalurahan Dadapayu
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN DADAPAYU
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- ALUR LAYANAN ATAU KEBERATAN INFORMASI