Persyaratan Akta Kematian

dee 29 Januari 2020 13:29:44 WIB

Persyaratan Akta Kematian

  1. Pengantar RT,RW yang dari Kependudukan
  2. Fotocopi KK
  3. Fotocopi KTP yang mencari, pemberi Kuasa dan ke 2 orang saksi
  4. Fotocopi Surat Nikah
  5. Surat kematian dari rumah sakit (bagi yg meninggal di rumah sakit)

Keterangan Identitas yang meninggal harus lengkap

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar