Persyaratan Akta Kematian
dee 29 Januari 2020 13:29:44 WIB
Persyaratan Akta Kematian
- Pengantar RT,RW yang dari Kependudukan
- Fotocopi KK
- Fotocopi KTP yang mencari, pemberi Kuasa dan ke 2 orang saksi
- Fotocopi Surat Nikah
- Surat kematian dari rumah sakit (bagi yg meninggal di rumah sakit)
Keterangan Identitas yang meninggal harus lengkap
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kepulangan Sutiayah Disambut Meriah di Dadapayu Usai Raih Emas di Peparda DIY
- SUTIAYAH JUARAI CABANG ANGKAT BERAT DI PEPARDA DIY 2024
- Verifikasi Lapangan Akreditasi Penetapan Kalurahan Rintisan Budaya Tahun 2024 Kalurahan Dadapayu
- ANTUSIAS WARGA KALURAHAN DADAPAYU DALAM KEGIATAN GERTAKBANGMUS
- Jadwal Pelaksanaan Safari Tarawih Ramadhan Kalurahan Dadapayu
- MALAM TIRAKATAN DALAM RANGKA HARI JADI DIY KE 269
- PEMERINTAH KALURAHAN DADAPAYU MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN.