PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN
dee 29 Januari 2020 13:26:52 WIB
Persyaratan Akta Kelahiran
- Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
- C1/ KK Asli;
- Fotocopi KTP Orang tua dan KTP 2 orang saksi (Legalisir Kependudukan);
- Fotocopi Buku Nikah (Legalisir KUA);
- Surat Kelahiran dari Bidan atau Dokter yang menolong
- Surat Keterangan Kelahiran
- Fotocopi KIA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kepulangan Sutiayah Disambut Meriah di Dadapayu Usai Raih Emas di Peparda DIY
- SUTIAYAH JUARAI CABANG ANGKAT BERAT DI PEPARDA DIY 2024
- Verifikasi Lapangan Akreditasi Penetapan Kalurahan Rintisan Budaya Tahun 2024 Kalurahan Dadapayu
- ANTUSIAS WARGA KALURAHAN DADAPAYU DALAM KEGIATAN GERTAKBANGMUS
- Jadwal Pelaksanaan Safari Tarawih Ramadhan Kalurahan Dadapayu
- MALAM TIRAKATAN DALAM RANGKA HARI JADI DIY KE 269
- PEMERINTAH KALURAHAN DADAPAYU MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN.