PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

dee 29 Januari 2020 13:26:52 WIB

Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. C1/ KK Asli;
  3. Fotocopi KTP Orang tua dan KTP 2 orang saksi (Legalisir Kependudukan);
  4. Fotocopi Buku Nikah (Legalisir KUA);
  5. Surat Kelahiran dari Bidan atau Dokter yang menolong
  6. Surat Keterangan Kelahiran
  7. Fotocopi KIA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar