PERSYARATAN AKTA KELAHIRAN

dee 29 Januari 2020 13:26:52 WIB

Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. C1/ KK Asli;
  3. Fotocopi KTP Orang tua dan KTP 2 orang saksi (Legalisir Kependudukan);
  4. Fotocopi Buku Nikah (Legalisir KUA);
  5. Surat Kelahiran dari Bidan atau Dokter yang menolong
  6. Surat Keterangan Kelahiran
  7. Fotocopi KIA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • giwWuchZt
    yoTA1h http://www.FyLitCl7Pf7ojQdDUOLQOuaxTXbj5iNG...baca selengkapnya
    23 Oktober 2017 18:13:27 WIB
  • Willmathvalf
    Priligy Kaufen Online Cheap Cialis Pay For Cialis...baca selengkapnya
    15 Maret 2017 16:44:33 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial