PERSYARATAN NIKAH
dee 29 Januari 2020 13:20:16 WIB
Persyaratan Nikah
Persyaratan UMUM
- Pengatar RT yang ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
- Fotocopi KTP
- Fotocopi KK
- Fotocopi KTP wali nikah (jika tidak satu KK)
- Fotocopi Akta Kelahiran/Ijazah
- Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 3 lembar (biground warna biru muda)
- Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 1 lembar (biground warna biru muda)
Dispensasi Nikah
Dispensasi nikah diberlakukan apabila pendaftaran pernikahan kurang dari 10 (sepuluh) hari, maka harus melakukan Dispensasi nikah ke Kecamatan dengan Surat Pengantar dari Desa.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kepulangan Sutiayah Disambut Meriah di Dadapayu Usai Raih Emas di Peparda DIY
- SUTIAYAH JUARAI CABANG ANGKAT BERAT DI PEPARDA DIY 2024
- Verifikasi Lapangan Akreditasi Penetapan Kalurahan Rintisan Budaya Tahun 2024 Kalurahan Dadapayu
- ANTUSIAS WARGA KALURAHAN DADAPAYU DALAM KEGIATAN GERTAKBANGMUS
- Jadwal Pelaksanaan Safari Tarawih Ramadhan Kalurahan Dadapayu
- MALAM TIRAKATAN DALAM RANGKA HARI JADI DIY KE 269
- PEMERINTAH KALURAHAN DADAPAYU MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN.