Syarat Pelayanan Penyangga Bapel Jamkesos

dee 29 Januari 2020 11:54:54 WIB

Syarat Pelayanan Penyangga Bapel Jamkesos

 

  1. Surat Rekomendasi dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Dese diketahui Pemerintah Desa dan TKPK Kecamatan ,- (Form dari Desa)
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Cap Desa, - (Form dari Desa)
  3. Surat Pernyataan Miskin tanda tangan di atas materai 6000, - (form dari Desa)
  4. Skrining Kelayakan dari desa, - (form dari Desa)
  5. Surat Keterangan Sakit
  1. Surat Rawat Inap (Bila Opname) atau
  2. Surat Rujukan dari puskesmas atau
  3. Surat Keterangan Rawat Jalan (Kontrol)
    1. Fotocopi identitas (KTP/Akta)
    2. Fotocopi KK
    3. Foto Keadaan rumah (depan, belakang, samping kanan, samping kiri, dan dalam rumah)
    4. Mengisi formulir verifikasi dan Validasi Permohonan Pelayanan Penyangga, - (form dari Desa)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar