Syarat Mencari KK

dee 28 Januari 2020 15:04:36 WIB

  1. BARU/ PECAH KK
  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
  2. KK Asli dari KK awal yang akan dipecah
  3. Dokumen Kependudukan dari anggota keluarga yang baru

 

  1. PERUBAHAN
  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
  2. KK Asli
  3. Dokumen yang mengalami perubahan

Tambah    : Akta Kelahiran atau Surat Pindah Datang

Kurang     : Akta Kematian atau Surat Pindah Pergi

 

  1. HILANG
  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
  2. Fotocopi KK
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar