Syarat Mencari KTP

dee 28 Januari 2020 14:59:35 WIB

  1. KTP BARU
    1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
    2. Fotocopi KK
    3. Fotocopi Akta Kelahiran/Ijazah

 

  1. KTP PERUBAHAN
    1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
    2. KTP Asli
    3. Fotocopi KK
    4. Dokumen yang mengalami perubahan
      • Perubahan Status Perkawinan : Surat Nikah/Akta Kematian/Akta Cerai
      • Perubahan Data Kependudukan : Akta Kelahiran/Ijazah
      • Perubahan Agama : Pernyataan Bermaterai
      • Perubahan Pekerjaan : Data Pendukung Pekerjaan

 

  1. KTP HILANG
    1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW, dan Dukuh
    2. Fotocopi KK
    3. Surat Kehilangan dari Kepolisian
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar