Penyampaian Hasil Pra Musreng Kepada Perangkat Desa Dadapayu
Mus 13 Januari 2020 11:19:42 WIB
SIDA_Dadapayu. Kegiatan Pra Musreng kecamatan yang dikuti oleh perwakilan dari Pemerintah Desa Dadapayu Salah Satunya adalah Kasi Pelayanan Desa Dasapayu.
Pada Hari Senin (13/01/2020) di Rapat koordinasi Kasi Pelayanan Desa Dadapayu menyampaikan hasil pra musreng kecamatan ke Perangkat Desa Dadapayu. Dari usulan di e musreng ada dana dari PIS dan PIWK. Untuk Desa Dadapayu, dana pengajuan pembangunan fisik melebihi angka yang sudah ditentukan jadi hal tersebut bisa di alihkan ke bidang lain. Salah satunya adalah Pendanaan Ke USEPKM (Usaha Sosial Ekonomi Produktif Keluarga Miskin). Bantuan kepada usaha USEPKM ini berupa alat produksi tidak habis pakai. Kasi Pelayanan menghimbau ke Bapak/Ibu Dukuh untuk mengumpulkan data kelompok USEPKM, untuk ketentuan Kelompok USEPKM aadalah sebagai berikut:
- Kelompok Usaha Wanita Ekonomi Rentan
- Usia 18-56 Tahun
- Usaha yang dikembangkan non ternak
- Setiap Kelompok anggota 10 Orang
- Masing-masing padukuhan mengirimkan minimal 1 Kelompok maksimal 2 Kelompok.
- Nominal Bantuan masing-masing Kelompok Rp. 10.000.000
- Masuk Data BDT
Pada kesempatan kali ini Kasi Pelayanan juga menekankan bahwasanya ini baru usulan dan harapanya bisa di acc oleh pihak terkait.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEBIJAKAN PRIVASI KALURAHAN DADAPAYU
- Fasilitas untuk Penyelenggaraan Informasi Publik di Kalurahan Dadapayu
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN DADAPAYU
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- ALUR LAYANAN ATAU KEBERATAN INFORMASI