Kalurahan Dadapayu Gelar Penyuluhan Hukum, Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Restorative Justi

DENI EVIANA, S. PD 30 Juli 2026 11:47:29 WIB

SIDA_DADAPAYU, 30 Juli 2026 – Pemerintah Kalurahan Dadapayu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum bertempat di Aula Kalurahan Dadapayu. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Sekretariat Daerah Kabupaten Gunungkidul melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai upaya meningkatkan pemahaman aparatur kalurahan dan unsur kelembagaan masyarakat mengenai penyelesaian permasalahan hukum berbasis keadilan restoratif (Restorative Justice).

Kegiatan diikuti oleh Lurah beserta Pamong Kalurahan, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal), Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, serta para kader. Kehadiran berbagai unsur tersebut diharapkan mampu memperkuat pemahaman bersama dalam membangun budaya penyelesaian konflik yang mengedepankan musyawarah, keadilan, dan keharmonisan di tengah masyarakat.

Materi pertama disampaikan oleh Ray Leonardo, S.H., M.H. dengan tema "Restorative Justice (Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif)". Dalam paparannya dijelaskan bahwa Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang berkonflik melalui dialog, kesepakatan bersama, serta tanggung jawab pelaku untuk memperbaiki dampak yang ditimbulkan. Pendekatan ini diharapkan dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara tertentu secara lebih adil, humanis, dan bermanfaat bagi semua pihak.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh Ps. Kasikum Polres Gunungkidul, IPTU Andang Patriasmono, S.A.P., M.H. dengan tema "Mengenal Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) di Tingkat Lidik dan Sidik Kepolisian". Pada kesempatan tersebut dijelaskan mengenai penerapan Restorative Justice dalam proses penyelidikan dan penyidikan di kepolisian, termasuk syarat, mekanisme, serta jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui pendekatan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab. Para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai berbagai persoalan yang kerap muncul di lingkungan masyarakat, seperti penyelesaian perselisihan antarwarga, pelaksanaan mediasi yang tepat, hingga alur penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice. Narasumber memberikan penjelasan dan contoh kasus sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penerapan keadilan restoratif dalam kehidupan bermasyarakat.

Melalui penyuluhan hukum ini, Pemerintah Kalurahan Dadapayu berharap aparatur kalurahan dan seluruh elemen masyarakat semakin memahami mekanisme penyelesaian permasalahan hukum secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan meningkatnya pemahaman tersebut, diharapkan penyelesaian berbagai persoalan di masyarakat dapat lebih mengedepankan dialog, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial, sehingga tercipta lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • giwWuchZt
    yoTA1h http://www.FyLitCl7Pf7ojQdDUOLQOuaxTXbj5iNG...baca selengkapnya
    23 Oktober 2017 18:13:27 WIB
  • Willmathvalf
    Priligy Kaufen Online Cheap Cialis Pay For Cialis...baca selengkapnya
    15 Maret 2017 16:44:33 WIB
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial