Penetapan Calon Pamong Kalurahan Dadapayu yang Berhak Mengikuti Ujian

dee 21 Oktober 2025 10:30:47 WIB

SIDA_DADAPAYU.  Jumat 17 Oktober 2025, Setelah menerima laporan dari Panitia Pengangkatan Pamong Kalurahan Dadapayu, Lurah Dadapayu menetapkan Calon Pamong Kalurahan (Kasi Ulu-ulu, Kaur Danarta, Dukuh Ngalangombo, Dukuh Nongkosingit, Dukuh Nogosari, Dukuh Dedel Wetan, dan Dukuh Sempon Wetan) yang berhak mengikuti ujian/seleksi.

Lurah Dadapayu menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Dan Staf serta Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Pamong Kalurahan Dan Staf. Panitia telah menerima lamaran calon Pamong Kalurahan Dadapayu pada tanggal 1 s.d 9 Oktober 2025 (pada hari kerja) dan melakukan penelitian berkas yang sudah masuk kepada panitia pengangkatan pamong kalurahan dadapayu pada tanggal 10 s.d 16 Oktober 2025.

Peserta yang telah memenuhi syarat dan untuk kemudian dapat mengikuti ujian telah dituangkan dalam Surat Keputusan Lurah Nomor 73 Tahun 2025 tentang tentang Calon Pamong Kalurahan Dadapayu Kapanewon Semanu Yang Berhak Mengikuti Ujian/Seleksi pada tanggal 5 November 2025. Dari jumlah peserta pendaftar 22 Peserta, semua dinyatakan lolos administrasi.

Kemudian calon pamong tersebut berhak untuk mengikuti tahapan-tahapan berikutnya seperti pembekalan dan lainnya. Pengisian Pamong ini dilaksanakan dengan sangat ketat dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, sesuai arahan dan bimbingan dari Kapanewon Semanu dan instansi terkait.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar