ALUR LAYANAN ATAU KEBERATAN INFORMASI

Mus 02 Juli 2025 11:57:20 WIB

Hak warga masyarakat untuk mendapatkan Layanan PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk Pengadaan atau perekaman informasi publik, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan/fotocopy sendiri di sekitae Kantor Kalurahan Dadapayu atau menyediakan alat penyimpanan digital (flashfisk, CD/DVD, eksternal storage) untuk perekaman data informasi yang di mohonkan.

Waktu Pelayanan Informasi kepada Pemohon Informasi, PPID menetapkan waktu Pelayanan informasi Publik. penyelenggaraan Informasi Publik di PPID Pemerintah Kalurahan Dadapayu dilaksanakan Pada hari kerja dengan waktu sebagai berikut :

  1. Senin s.d Kamis Pukul 09.00 - 15.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00

 

2. Jum'at Pukul 09.00 - 14.00 WIB

Istirahat 11.30 - 13.00 WIB

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar