BIAYA TARIF LAYANAN

Mus 02 Juli 2025 11:49:19 WIB

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Untuk Pengadaan atau perekaman informasi publik, pemohon/pengguna informasi publik dapat melakukan pengadaan/fotocopy sendiri di sekitae Kantor Kalurahan Dadapayu atau menyediakan alat penyimpanan digital (flashfisk, CD/DVD, eksternal storage) untuk perekaman data informasi yang di mohonkan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar