Pengambilan Sumpah/Pelantikan Dukuh Ploso dan Peresmian Staff Pemerintah Desa Dadapayu
04 Oktober 2019 10:35:03 WIB
SIDA_Dadapayu. Pelantikan Dukuh Ploso dan 2 Staff Desa dilaksnakan hari ini jumat (04/10) di aula Balai Desa Dadapayu dimulai kurang lebih pukul 08.00 waktu setempat. Acara pelnikan ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Dadapayu, yaitu Bapak Jumadi. Turut mengundang pula jajaran FORKOMPIMCA Semanu, DP3AKBPM&D dan disaksikan oleh perangkat desa Dadapayu dan tamu undangan dari pihak keluarga calon terlantik.
Sebenarnya jadwal kegiatan yang di buat oleh panitia penyaringan perangkat desa Dadapayu pelantikan dijadwalkan pada hari selasa (02/10), tapi karena ada beberapa faktor kegiaan lain maka pelantikan diundur menjadi hari ini. Pelantikan berjalan dengan khidmad, para perangkat terlantik akan langsung bergabung di jajaran pemerintah Desa Dadapayu.
Dukuh Ploso akan segera bertugas di wilayahnya yang mana kekosongan jabatan tidak terlalu lama setelah dukuh sebelumnya Pak Karsino purna pada bulan Mei tahun ini. Dan selama kosong di ampu oleh pak Tolu Riyanto dukuh Kauman. Sedangkan 2 staff Desa akan segera mengisi kekosongan jabatan sebagai staff kasi yaitu Kasi Pelayanan dan Kasi Kesejahteraan. Diharapkan setelah formasi perangkat desa Dadapayu terlengkapi di semua posisi bisa makin memajukan kinerja dan memaksimalkan output hasil kerjanya untuk masyarakat Dadapayu.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEBIJAKAN PRIVASI KALURAHAN DADAPAYU
- Fasilitas untuk Penyelenggaraan Informasi Publik di Kalurahan Dadapayu
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN DADAPAYU
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- ALUR LAYANAN ATAU KEBERATAN INFORMASI