PPDP Dikukuhkan, Panitia Pillur Dadapayu Mulai Mendata Pemilih
06 September 2021 10:57:55 WIB
SIDA_Dadapayu. Tahapan Pillur telah berjalan sejak bulan Juli 2021. Dari pembentukan panitia hingga sosialisasi telah terlaksana. Dan menjelang Pillur tentunya Panitia membutuhkan data pemilih yang akan memberikan hak suaranya untuk memilih orang nomer satu di Dadapayu.
Kamis 19 Agustus 2021 panitia Pillur Dadapayu telah mengukuhkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Sejumlah 22 orang petugas ditugaskan untuk memutakhirkan data pemilih se Dadapayu. Sesuai dengan jumlah TPS yang ditetapkan dalam Tata tertib Pillur Dadapayu yaitu 22 TPS. Para petugas PPDP ini juga langsung mendapatkan pembekalan tata cara pemutakhiran data pemilih. Sesuai dengan Peraturan Bupati nomer 36 tahun 2021 data pemilih yang digunakan untuk pemutakhiran data yaitu data DPT (Data Pemilih Tetap) di pelaksanaan Pemilu Bupati tahun 2020.
Setelah pengukuhan dan pembekalan petugas PPDP akan langsung bekerja di hari berikutnya hingga tanggal 22 Agustus 2021. Karena di tanggal 26 Agustus 2021 Data Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan untuk bisa di teliti oleh masyarakat.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEBIJAKAN PRIVASI KALURAHAN DADAPAYU
- Fasilitas untuk Penyelenggaraan Informasi Publik di Kalurahan Dadapayu
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN DADAPAYU
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- ALUR LAYANAN ATAU KEBERATAN INFORMASI