SOSIALISASI PERDA NO 11 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENNDUDUKAN

Mus 28 Mei 2021 10:30:11 WIB

SIDA_DADAPAYU. Pelaksanaan SOSIALISASI PERDA NO 11 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENNDUDUKAN yang diselenggarakan oleh DINAS DUKCAPIL bersama DPRD KABUPATEN GUNUNGKIDUL pada hari Selasa, 25 Mei 2021 dilaksanakan di Balai Kalurahan Dadapayu.

Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Dukuh, RT, RW, BPKal, Pamong, BPKal dan perwakilan tokoh masyarakat. Karena kondisi masih dalam pandemi covid-19 acara dibagi menjadi 2 tempat yaitu di aula balai kalaurahan Dadapayu dan di Ruang Tenis kalurahan Dadapayu dan tetap menerapkan protokol Kesehatan.

Acara dimulai dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan sambutan dari Lurah dan Carik Dadapayu. Pada sambutanya mereka menyampaikan harapanya setelah acara ini seluruh peserta sosialisasi dapat menyampaikan kepada warga lainnya agar segera tertib mengurus administrasi kependudukan agar sewaktu-waktu dapat dengan mudah digunakan dan warga tidak merasa dipersulit.

Acara inti/ materi disampaikan langsung dari DPRD Kab.Gunungkidul dan dilanjutkan Materi dari Dinas Dukcapil Kab Gunungkidul.

Pada materi yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten Gunungkidul adalah Perda mengenai adminduk, Dasar hukum, ruang lingkup dan hak kewajiban penduduk. Materi dari Dinas Dukcapil adalah materi pelaksanaan teknis pelayanan adminduk dan kewenangan dinas. Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten Gunungkidul juga menyampaikan Sloganya yaitu “Urus Dewe, Gampang ora mbayar” pada dokumen keterlambatan pun sekarang sudah tidak dikenakan Denda.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar