Surat Edara Pemberitahuan Jam Kerja

Mus 13 April 2021 14:00:57 WIB

SIDA_DADAPAYU. Dalam Rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadan Tahun 1442 H/2021 M, dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Megara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 09 Tahun 2021 tentang penetapan jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Serta Surat Edaran Gubernur DIY No 451/SE/7113/2021 tentang penetapan Jam Kerja Pada bulan Ramadhan 14442 H Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta, dapat kami sampaikan ketentuan pelaksanaan jam kerja selama bulan suci Ramadhan 1442 H/2021 M sbg berikut:

  1. Jumlah Jam kerja bagi perangkat daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (Lima) hari kerja atau 6 (enam) hari kerja selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu:
  2. Jam kerja bagi perangkat daerah dan unit kerja yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja:
    1. Hari senin sampai dengan kamis : Pukul  30 – 15.00 WIB

Istirahat selama 15 (lima belas) menit : Pukul 11.45 – 12.00 WIB

  1. Hari jum’at : Pukul 07.30 – 11.00 WIB
  1. Jam kerja bagi unit kerja yang melaksanakan 6( enam) hari kerja adalah :
  2. Hari Senin- Kamis : Pukul 07.30 – 13.30WIB
  3. Hari Jum’at : Pukul 07.30 – 11.00 WIB
  4. Hari Sabtu : Pukul 07.30 – 12.30 WIB

 

Kutipan pemberitahuan diatas kami kutip dari Surat Edaran Bupati No 451/1595 tentang KETENTUAN PELAKSANAAN JAM KERJA SELAMA BULAN SUCI RAMDHAN 1442H/2021 M.  dan dapat di download di bawah ini.

Dokumen Lampiran : se jam kerja


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar