Sosialisasi di Sempon Kulon

Mus 13 April 2021 09:45:09 WIB

SIDA_DADAPAYU. Sosialisasi yang di laksanakan di Padukuhan Sempon Kulon oleh pemerintah Kalurahan Dadapayu yang dilaksanakan pada Kamis, 08 April 2021 pukul 09.00. di Balai Padukuhan Sempon Kulon.

Pada sosialisasi kali ini pemerintah kalurahan Dadapayu menyampaikan materi tentang :

Covid-19 yang sudah terjadi sejak tahun 2020, saat ini masih belum dapat diselesaikan.

Untuk saat ini Dadapayu memasuki zona hijau untuk covid-19.

Adanya covid-19 menyebabkan banyak anggaran yang dialihkan untuk penanganan covid-19,  program kalurahan yang sudah tertata di awal tahun akhirnya harus terpending bahkan terhapus. Di tahun 2020 ada BLT DD yang memakan biaya 10% dari anggaran Dana Desa

Untuk tahun 2021 masih ada BLT DD 2021 dengan anggaran Rp180.000.000,-. Dan menganggarkan 8% untuk penanganan kondisi mendesak(bencana alam) sekitar 70 an juta.

Dalam penanganan covid-19 pemerintah mencanangkan untuk mendisiplinkan diri dengan 5 M yaitu :

  1. Memakai masker
  2. Mencuci tangan memakai sabun dengan air yang mengalir
  3. Menjaga jarak
  4. Menjauhi kerumunan
  5. Membatasi mobilitas dan interaksi

 

5 M ini lah yang harus ditaati oleh warga masyarakat. Sehingga saat ini pemerintah kalurahan membawakan 5 liler clorin desinfektan, 5 liter handsoap, 5 liter handsanitizer, 4 pack masker Kesehatan, dan 1 pack sarungtangan latex. Ini diserahkan kepada padukuhan dan harus digunakan setiap ada pertemuan.

Kemudian saat ini ada PPKM (Pemberlakukan PEmbatasan Kegiatan Masyarakat) yang awalnya terakhir tanggal 5 April kemudian diperpanjang mulai dari 6 -19 April 2021.

Dalam PPKM kegiatan pertemuan, kegiatan hajatan sudah boleh dilaksanakan dengan catatan wilayah tersebut adalah zona hijau. Kegiatan tersebut harus sesuai dengan protokol Kesehatan. Sehingga saat ini pemerintah kalurahan membawakan 5 liler clorin desinfektan, 5 liter handsoap, 5 liter handsanitizer, 4 pack masker Kesehatan, dan 1 pack sarungtangan latex. Ini diserahkan kepada padukuhan dan harus digunakan setiap ada pertemuan.

Selanjutnya pemerintah memprogramkan vaksinasi.

Vaksinasi saat ini sudah diberlakukan untuk tenaga medis, tenaga Kesehatan, pelayan publik, untuk selanjutnya yang menjadi prioritas adalah lansia.

Kenapa lansia?

Karena lansia adalah usia yang riskan, dan memiliki resiko tinggi Ketika terpapar positif covid-19. Penanganan medis Ketika lansia yang terpapar covid itu akan semakin sulit. Kenapa harus vaksin?

Karena untuk mengurangi resiko/kematian yang terpapar covid.

Ketika lansia itu sudah divaksin akan membentuk kekebalan imunitas di dalam tubuh dan di dalam komunitas/dalam lingkungan masyarakat.

Untuk pendataan saat ini kader diminta untuk mendata jumlah lansia di padukuhan, ini sebagai estimasi jumlah lansia yang akan divaksin. Untuk selanjutnya ada tahapan pendaftaran lansia , yang dilakukan kader, keluarga, dukuh , tetangga, atau bahkan lansia itu sendiri, karena disini mencantumkan nama yang harus update untuk pemberitahuan jadwal vaksin dan nanti tujuan vaksin di faskes mana.

Namun dapat disepakati kader dan dukuh yang akan melakukan pendaftaran vaksin untuk lansia.

Lansia tidak perlu khawatir. Nanti aka nada tahapan skrining setelah pendaftaran sehingga tidak

Tahapan Vaksin

  1. Pendaftaran
  2. Skrining

Pengecekan Kesehatan, dapat lulus untuk vaksin atau tidak

  1. Vaksin
  2. Meja evaluasi

 

Kegiatan keagamaan tarawih boleh dilaksanakan, 50% dari kuota masjid.

Sholad ID juga diperbolehkan dengan menerapkan 50 % kuota masjid/tempat ibadah

Hajatan boleh dilaksanakan di zona hijau, tidak ada prasmanan, tidak menyiapkan kursi dan meja, hanya memberikan penghormatan dan langsung keluar.

Ketika hajatan boleh menyuguhkan hiburan campursari, tetapi tidak boleh jatilan karena semua unsur dapat melihat (anak-anak, lansia), tidak boleh memberikan suguhan yang menimbulkan kerumunan

Pemberitahuan hajatan sampai di Kapanewon, tidak perlu sampai ke kapolsek. Acara hajatan boleh, tetapi hiburan lain belum diijinkan.

Rasulan boleh dilakukan, tetapi wayang, ajatilan, dangdut belum bisa dilaksanakan.

Kegiatan yang menimbulkan kerumunan , dari pihak kepolisian belum bisa memberikan izin, kecuali hajatan. Namun harus tetap menerapkan protocol Kesehatan.

 

Kebijakan untuk mudik itu dilarang, namun untuk kepastiannya menunggu kebijakan yang terupdate. Namun masyarakat perlu untuk tetap menerapkan protocol Kesehatan.

Ketika ada yang bekerja di Jogja kemudian akan pulang namun jika ada pendirian posko di jalan mengharuskan untuk putar balik, maka harus ditaati. Namun jika hal itu tidak diberlakukan hanya Langkah pencegahan covid berupa penerapan protocol Kesehatan. dengan menerapkan 5 M.

Setelah materi yang sudah disampaikan dilanjutkan Tanya jawab.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar