Sosialisasi Perda Tentang Lurah Jelang "PiLur" Serentak

Akbar Mo 23 Maret 2021 20:52:58 WIB

SIDA_Dadapayu. Pemerintah Kalurahan Dadapayu beserta Jajaran BPKal mengikuti sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 pada hari selasa (23/03) siang. Bertempat di Aula Kalurahan Dadapayu Sosialisasi ini dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh Jajaran Dinas DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul dan sebagai narasumber yaitu Bapak Heri Purwanto serta Bapak Lagiyo yang merupakan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul. 

Sosialisasi Perda ini memuat juknis pelaksanaan pemilihan lurah. Sosialisasi ini diadakan mengingat di tahun ini Kelurahan Dadapayu akan mengadakan pemilihan lurah. Apabila tidak ada perubahan pemilihan lurah akan dilakukan serentak di bulan Oktober ini. 

Di Perda nomor 7 Tahun 2020 ini tata cara pemilihan lurah dijelaskan 90 persen tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya, dikatakan oleh beliau Bapak Heri Purwanto yang notabene merupakan mantan lurah Kulurahan Giripanggung Tepus, bahwa"pillur" Di saat ini juknis nya lebih mudah dan jelas, panitia tinggal melaksanakan.

Namun demikian Perda ini merupakan acuan yang lingkup nya masih secara luas atau umum. Dan didalam sosialisasi ini para hadirin baik pamong maupun BPKal diberikan kesempatan untuk memberikan masukan guna penyempurnaan Perbup tentang lurah Kabupaten Gunungkidul. 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar