Sosialisasi Perda Tentang Lurah Jelang "PiLur" Serentak
Akbar Mo 23 Maret 2021 20:52:58 WIB
SIDA_Dadapayu. Pemerintah Kalurahan Dadapayu beserta Jajaran BPKal mengikuti sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2020 pada hari selasa (23/03) siang. Bertempat di Aula Kalurahan Dadapayu Sosialisasi ini dilaksanakan dan dihadiri langsung oleh Jajaran Dinas DP3AKBPM&D Kabupaten Gunungkidul dan sebagai narasumber yaitu Bapak Heri Purwanto serta Bapak Lagiyo yang merupakan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Sosialisasi Perda ini memuat juknis pelaksanaan pemilihan lurah. Sosialisasi ini diadakan mengingat di tahun ini Kelurahan Dadapayu akan mengadakan pemilihan lurah. Apabila tidak ada perubahan pemilihan lurah akan dilakukan serentak di bulan Oktober ini.
Di Perda nomor 7 Tahun 2020 ini tata cara pemilihan lurah dijelaskan 90 persen tidak jauh berbeda dari peraturan sebelumnya, dikatakan oleh beliau Bapak Heri Purwanto yang notabene merupakan mantan lurah Kulurahan Giripanggung Tepus, bahwa"pillur" Di saat ini juknis nya lebih mudah dan jelas, panitia tinggal melaksanakan.
Namun demikian Perda ini merupakan acuan yang lingkup nya masih secara luas atau umum. Dan didalam sosialisasi ini para hadirin baik pamong maupun BPKal diberikan kesempatan untuk memberikan masukan guna penyempurnaan Perbup tentang lurah Kabupaten Gunungkidul.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kepulangan Sutiayah Disambut Meriah di Dadapayu Usai Raih Emas di Peparda DIY
- SUTIAYAH JUARAI CABANG ANGKAT BERAT DI PEPARDA DIY 2024
- Verifikasi Lapangan Akreditasi Penetapan Kalurahan Rintisan Budaya Tahun 2024 Kalurahan Dadapayu
- ANTUSIAS WARGA KALURAHAN DADAPAYU DALAM KEGIATAN GERTAKBANGMUS
- Jadwal Pelaksanaan Safari Tarawih Ramadhan Kalurahan Dadapayu
- MALAM TIRAKATAN DALAM RANGKA HARI JADI DIY KE 269
- PEMERINTAH KALURAHAN DADAPAYU MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN.