Sosialisasi Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Gunungkidul Tentang Retribusi Pelayan Pasar
Mus 19 Maret 2021 09:33:41 WIB
SIDA_DADAPAYU. Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Gunungkidul Tentang Retribusi Pelayan Pasar dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021 di Balai Padukuhan Sembuku.
Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, Narasumber pada DPRD KOMISI 4 bpk SUGITO & B SUBARNI BUDHI KASIH dan dihadiri oleh Kepala Disperindag dan jajaranya, Panewu Semanu, Lurah, mandor pasar, pedagang, tokoh masyarakat dan warga lingkungan pasar.
Sosialisasi perda no 4 tentang retribusi pasar,kepala disperindag & DPRD menyampaikan bahwa retribusi pasar yg dipungut setiap pasara ke pada pedagang di gunakan untuk pemeliharaan pasar,pembangunan,& pemenuan sarana prasarana pasar,juga di gunakan untuk honor tenaga honorer di DISPERINDAG.
Pendapatan retribusi pasar tiap tahunnya 3 M,sedangkan utuk pembangunan pasar d Gunungkidul sekitar 44 pasar lebih dari 8 M.
Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi, semua peserta diberikan kesepatan untuk bertanya, usul atau menyampaikan kritik dan saran tentang pengelolaan pasar dan dijawab langsung oleh yang bersangkutan.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kepulangan Sutiayah Disambut Meriah di Dadapayu Usai Raih Emas di Peparda DIY
- SUTIAYAH JUARAI CABANG ANGKAT BERAT DI PEPARDA DIY 2024
- Verifikasi Lapangan Akreditasi Penetapan Kalurahan Rintisan Budaya Tahun 2024 Kalurahan Dadapayu
- ANTUSIAS WARGA KALURAHAN DADAPAYU DALAM KEGIATAN GERTAKBANGMUS
- Jadwal Pelaksanaan Safari Tarawih Ramadhan Kalurahan Dadapayu
- MALAM TIRAKATAN DALAM RANGKA HARI JADI DIY KE 269
- PEMERINTAH KALURAHAN DADAPAYU MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN.