Sosialisasi Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Gunungkidul Tentang Retribusi Pelayan Pasar

Mus 19 Maret 2021 09:33:41 WIB

SIDA_DADAPAYU. Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 Kabupaten Gunungkidul Tentang Retribusi Pelayan Pasar dilaksanakan pada hari Rabu, 17 Maret 2021 di Balai Padukuhan Sembuku.

Kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 dilaksanakan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gunungkidul, Narasumber pada DPRD KOMISI 4 bpk SUGITO & B SUBARNI BUDHI KASIH dan dihadiri oleh Kepala Disperindag dan jajaranya, Panewu Semanu, Lurah, mandor pasar, pedagang, tokoh masyarakat  dan warga lingkungan pasar.

Sosialisasi perda no 4 tentang retribusi pasar,kepala disperindag & DPRD menyampaikan bahwa retribusi pasar yg dipungut setiap pasara ke pada pedagang di gunakan untuk pemeliharaan pasar,pembangunan,& pemenuan sarana prasarana pasar,juga di gunakan untuk honor tenaga honorer di DISPERINDAG.

Pendapatan retribusi pasar tiap tahunnya 3 M,sedangkan utuk pembangunan pasar d Gunungkidul sekitar 44 pasar lebih dari 8 M.

Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi, semua peserta diberikan kesepatan untuk bertanya, usul atau menyampaikan kritik dan saran tentang pengelolaan pasar dan dijawab langsung oleh yang bersangkutan.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar