Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2015 Kepada Perwkilan Tokoh Kalurahan Dadapayu

Mus 16 Maret 2021 15:22:02 WIB

SIDA_DADAPAYU. Selasa, 16 Maret 2021 pukul 13.00 bertempat dibalai kalurahan Dadapayu diadakan Sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang di selenggarakan oleh Dinas Kesehatan dan DPRD Kabupaten Gunungkidul. Sebelum penyelenggaraan kegiatan ini tetap mengacu pada Instruksi Bupati Gunungkidul No 443/0529 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro bahwa zonasi RT setempat termasuk zona hijau atau tidak ada kasus konfirmasi Positif Covid 19 dan acara ini tetap menerapkan Protokol Kesehatan.

Narasumber kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah No 7 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada hari ini Dari DPRD Kabupaten Gunungkidul ( Heri Nugroho SS, Drs. H Supriyadi, Suwignyo ) dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Panewu Semanu, Kepala UPT Puskesmas Semanu I beserta tamu undangan.

Acara dimulai dengan do’a bersama dan dilanjuutkan sambutan Lurah Dadapayu, Panewu Kapanewon Semanu, dilanjutkan materi dari Anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul materi yang disampaikan yang intinya merokok itu boleh tetapi berdasarkan Perda No 7 Tahun 2015 merokok harus menyesuaikan tempat misalnya di tempat-tempat umum, sekolah, tempat ibadah, tempat orang melahirkan dan tempat-tempat lainnya yang sudah tertera larangan/ yg sudah disepakati sebagai KTR harus disepakati. Sebagai perokok harus mempunyai kesadaran penuh untuk merokok ditempat-terbuka atau tempat yang sudah di sepakati sebagai kawasan boleh merokok dan tetap harus memperhatikan siapa yang ada disekitar misalnya ada ibu hamil, bayi, balita dll perokok diharapkan untuk menghormati yang tidak merokok. Kita dapat ketahui bahwa secara kesehatan perokok pasif lebih bahaya dari perokok aktif. Banyak bahaya-bahaya merokok dan penyakit  yang dapat ditimbulkan akibat merokok. Dibuatnya Perda No  Tahun 2015 yaitu menindaklanjuti dari Undang-undang No 36 Tahun 2009 dan PP 01 09 yang mewajibkan setiap daerah untuk membuat Perda KTR. Selanjutnya acara dilanjutkan dengan diskusi yang dipimpin oleh kasi promkes, dikusi ini peserta langsung bertanya dan dijawab langsung oleh narasumber.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar