KWT Sekar Kinanti Produktif Dimasa Pandemi
dee 22 Februari 2021 22:38:51 WIB
SIDA_Dadapayu, (22/2) Dimasa pandemi KWT Sekar Kinanti Padukuhan Sembuku kembali melakukan giat penanaman seperti halnya beberapa waktu lalu, namun untuk kali ini agak berbeda. Penanaman akan dilakukan secara mandiri oleh masing-masing anggota. Bibit ini diberikan oleh BPP Kapanewon Semanu untuk anggota KPT Sekar Kinanti, agar mereka dapat memanfaatkan pekarangan mereka masing-masing. Beberapa jenis bibit tanaman yang diberikan BPP antara lain : Kangkung, kacang Panjang, bayam, timun, cabai rawit, cabai besar, terong ungu, terong hijau, dan tomat.
Dengan sistem yang agak berbeda ini diharapkan KWT Sekar Kinanti tetap dapat mempertahankan produktifitas komoditi tanaman. Sebelumnya mereka mengolah satu lahan kosong untuk penanaman beberapa tanaman. Saat itu hasilnya dapat dibagikan serta dapat dijual meskipun dengan jumlah yang tidak begitu besar. Hasil penjualan itu masuk di kas kelompok.
Di masa pandemi ini, masyarakat harus cerdas dalam mensikapi keadaan. Lahan kosong dapat dimanfaatkan untuk menanam sayuran pokok yang dapat dikonsumsi rumah tangga. Pemanfaatan lahan ini secara khusus bertujuan untuk suplay sayuran untuk warga masyarakat dalam memenuhi kebutuhan keluarga, sehingga dapat mengurangi pengeluaran dan dapat digunakan untuk membeli keperluan lain yang menunjang dalam menjaga kesehatan badan dimasa pandemi.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- KEBIJAKAN PRIVASI KALURAHAN DADAPAYU
- Fasilitas untuk Penyelenggaraan Informasi Publik di Kalurahan Dadapayu
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENDOKUMENTASIAN INFORMASI PUBLIK KALURAHAN DADAPAYU
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENYUSUNAN DAFTAR INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN UJI KONSEKUENSI INFORMASI PUBLIK
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- ALUR LAYANAN ATAU KEBERATAN INFORMASI