PELAYANAN DINAS KEPENDUDUKAN DI KALURAHAN DADAPAYU. AYO SIAPKAN SYARATNYA !!!!

Mus 22 Februari 2021 14:41:51 WIB

SIDA_DADAPAYU.

Untuk Seluruh warga Kalurahan Dadapayu, kami pemerintah kalurahan Dadapayu menginformasikan untuk bulan Maret Dadapayu mendapatkan pelayanan keliling dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul, jenis pelayanan akta kelahiran dan akta Kematian mohon di infokan pada masyarakat lainnya. untuk permohonan bisa di urus di kalurahan dari sekarang untuk pelaksanaan tanggal menunggu penjadwalan dari Capil.

Persyaratan Akta Kelahiran

  1. Pengantar RT yang dari kependudukan dan ditandatangani RT, RW dan Dukuh;
  2. C1/ KK Asli;
  3. Fotocopi KTP Orang tua dan KTP 2 orang saksi (Legalisir Kependudukan);
  4. Fotocopi Buku Nikah (Legalisir KUA);
  5. Surat Kelahiran dari Bidan atau Dokter yang menolong
  6. Surat Keterangan Kelahiran
  7. Fotocopi KIA

 

Persyaratan Akta Kematian

  1. Pengantar RT,RW yang dari Kependudukan
  2. KK Asli
  3. KTP Asli yang Meninggal
  4. KTP Ali Suami/Istri yang ditinggalkan
  5. Fotocopi KTP yang mencari, pemberi Kuasa dan ke 2 orang saksi
  6. Fotocopi Surat Nikah
  7. Surat kematian dari rumah sakit (bagi yg meninggal di rumah sakit)

Keterangan Identitas yang meninggal harus lengkap.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar