Koordinasi Pemerintah Kalurahan dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa terkait Posko PPKM di Kalurahan

Mus 16 Februari 2021 12:23:00 WIB

SIDA_DADAPAYU

Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi menteri Dalam Negri No 3 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Corona virus disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona virus disease 2019 (COVID-19). Menindaklanjuti Instruksi diatas Pemerintah Kalurahan Dadapayu bersama Bhabinsa, bhabinkamtibmas, BPKal dan pihak terkait lainya sudah mendirikan posko PPKM dan seluruh komponen-komponenya seperti ruang isolasi, adanya APD, termogran, handsanitaizer, Hand soap, tempat cuci tangan dan kelengkapan administrasi lainnya. Pemerintah Kalurahan Dadapayu melaksanakanan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa kaurahan Dadapayu dalam operasional dan system kerja Posko PPKM Mikro Covid-19 di Kalurahan Dadapayu.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar