Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masya

Mus 10 Februari 2021 14:53:04 WIB

SIDA_DADAPAYU. Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease  2019 (COVID-19).

Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease  2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta dan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negri No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease  2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease  2019 (COVID-19). Gubernur DIY menginstruksikan Walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo dan Bupati Gunungkidul untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi Covid-19. Untuk instruksi Gubernur secara lengkap dapat di downlad di bawah ini (…).

Dokumen Lampiran : Ingub


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar