Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masya
Mus 10 Februari 2021 14:53:04 WIB
SIDA_DADAPAYU. Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta dan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negri No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Gubernur DIY menginstruksikan Walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo dan Bupati Gunungkidul untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi Covid-19. Untuk instruksi Gubernur secara lengkap dapat di downlad di bawah ini (…).
Dokumen Lampiran : Ingub
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kepulangan Sutiayah Disambut Meriah di Dadapayu Usai Raih Emas di Peparda DIY
- SUTIAYAH JUARAI CABANG ANGKAT BERAT DI PEPARDA DIY 2024
- Verifikasi Lapangan Akreditasi Penetapan Kalurahan Rintisan Budaya Tahun 2024 Kalurahan Dadapayu
- ANTUSIAS WARGA KALURAHAN DADAPAYU DALAM KEGIATAN GERTAKBANGMUS
- Jadwal Pelaksanaan Safari Tarawih Ramadhan Kalurahan Dadapayu
- MALAM TIRAKATAN DALAM RANGKA HARI JADI DIY KE 269
- PEMERINTAH KALURAHAN DADAPAYU MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN.