Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masya
Mus 10 Februari 2021 14:53:04 WIB
SIDA_DADAPAYU. Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5/INSTR/2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam rangka pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah Istimewa Yogyakarta dan menindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negri No 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Gubernur DIY menginstruksikan Walikota Yogyakarta, Bupati Sleman, Bupati Bantul, Bupati Kulon Progo dan Bupati Gunungkidul untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis mikro (PPKM Mikro) sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT) Rukun Warga (RW) yang berpotensi Covid-19. Untuk instruksi Gubernur secara lengkap dapat di downlad di bawah ini (…).
Dokumen Lampiran : Ingub
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peran Aktif Kader Sempon Kulon sukseskan Posyandu Remaja
- Puskesos Gercep Sinergi Tangani Permasalahan Sosial di Kalurahan Dadapayu
- Pahami Peran PUSTU di Era Transformasi Layanan Primer bersama UPT Puskesmas Semanu I
- TPK PMT Kalurahan Dadapayu ikuti Pembekalan jelang pelaksanaan Proker 2025
- Sosialisasi Pengembangan Gapoktan Tahun 2025 di Kalurahan Dadapayu
- PENYERAHAN BLT DD BULAN APRIL KALURAHAN DADAPAYU
- SOSIALISASI GATI (GERAKAN AYAH TELADAN INDONESIA) KEPADA POKJA KAMPUNG KB KAPANEWON SEMANU