Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disea
Mus 10 Februari 2021 11:08:05 WIB
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor: 443/533 tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimwa Yogyakarta. Maka dilakukan penyesuaian system kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjadi sebagai berikut :
- Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengaturan pegawai (Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya) sebesar 50% (Lima Puluh Persen) bekerja dirumah (work from home) dan 50% (lima puluh persen) bekerja di kantor (work from office) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat serta mempertimbangkan jumlah pegawai yang ada.
- Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian pelaksanaan tugas kedinasan pada unit kerja masing-masing dengan menetapkan target kerja selama bekerja di rumah (work from home).
- Ketentuan pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home), juga berlaku untuk guru dan tenaga pendidikan yang ada di sekolah selama siswa melaksanakan pembelajaran dirumah.
- Perangkat Daerah dan unit yang melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat untuk menjaga kualitas kinerja dari pegawai dalam penanganan dan pencegahan COVID-19, dapat melakukan pengaturan waktu kerja pegawai, dengan memperhatikan standard pelayanan kesehatan yang ada.
- Kehadiran PNS yang bekerja dirumah/ditempat tinggalnya (work from home) dilakukan dengan mengisi presensi pada aplikasi Mobile Presensi Gunungkidul dengan informasi kedinasan bekerja dirumah/tempat tinggal (work from home). Kehadiran pegawai lainnya yang bekerja dirumah/tempat tinggal (work from home) dilakuka dengan mengisi presensi manual.
- Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home) harus on call dan dapat melaksanakan tugas kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Ketentuan pengaturan pegawai yang masuk kerja dikantor sebagaimana tersebut dalam angka 1 juga berlaku di lingkungan pemerintah kalurahan .
- Perangkat Daerah dan kalurahan dalam meaksanakan tugas agar memperhatikan ketentuan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/2447 tanggal 5 juni 2020 tentang Panduan Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Tempat Kerja dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada situasi pandemi.
- Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021 dan akan di evaluasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Pada saat surat edaran ini berlaku, Surat Edaran Bupati Gunungkidul No 443/0341 tanggal 25 Januari 2021 tentang perpanjangan Penyesuaian system kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dicabutt dan dinyatakan tidak berlaku.
Dokumen Lampiran : Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Kepulangan Sutiayah Disambut Meriah di Dadapayu Usai Raih Emas di Peparda DIY
- SUTIAYAH JUARAI CABANG ANGKAT BERAT DI PEPARDA DIY 2024
- Verifikasi Lapangan Akreditasi Penetapan Kalurahan Rintisan Budaya Tahun 2024 Kalurahan Dadapayu
- ANTUSIAS WARGA KALURAHAN DADAPAYU DALAM KEGIATAN GERTAKBANGMUS
- Jadwal Pelaksanaan Safari Tarawih Ramadhan Kalurahan Dadapayu
- MALAM TIRAKATAN DALAM RANGKA HARI JADI DIY KE 269
- PEMERINTAH KALURAHAN DADAPAYU MENGUCAPKAN SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA RAMADHAN.