Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disea

Mus 10 Februari 2021 11:08:05 WIB

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor: 443/533 tentang Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro di Daerah Istimwa Yogyakarta. Maka dilakukan penyesuaian system kerja pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjadi sebagai berikut :

  1. Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pengaturan pegawai (Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya) sebesar 50% (Lima Puluh Persen) bekerja dirumah (work from home) dan 50% (lima puluh persen) bekerja di kantor (work from office) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat serta mempertimbangkan jumlah pegawai yang ada.
  2. Kepala Perangkat Daerah melakukan pengendalian pelaksanaan tugas kedinasan pada unit kerja masing-masing dengan menetapkan target kerja selama bekerja di rumah (work from home).
  3. Ketentuan pegawai yang sedang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggalnya (work from home), juga berlaku untuk guru dan tenaga pendidikan yang ada di sekolah selama siswa melaksanakan pembelajaran dirumah.
  4. Perangkat Daerah dan unit yang melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat untuk menjaga kualitas kinerja dari pegawai dalam penanganan dan pencegahan COVID-19, dapat melakukan pengaturan waktu kerja pegawai, dengan memperhatikan standard pelayanan kesehatan yang ada.
  5. Kehadiran PNS yang bekerja dirumah/ditempat tinggalnya (work from home) dilakukan dengan mengisi presensi pada aplikasi Mobile Presensi Gunungkidul dengan informasi kedinasan bekerja dirumah/tempat tinggal (work from home). Kehadiran pegawai lainnya yang bekerja dirumah/tempat tinggal (work from home) dilakuka dengan mengisi presensi manual.
  6. Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggal (work from home) harus on call dan dapat melaksanakan tugas kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
  7. Ketentuan pengaturan pegawai yang masuk kerja dikantor sebagaimana tersebut dalam angka 1 juga berlaku di lingkungan pemerintah kalurahan .
  8. Perangkat Daerah dan kalurahan dalam meaksanakan tugas agar memperhatikan ketentuan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 443/2447 tanggal 5 juni 2020 tentang Panduan Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada Tempat Kerja dan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pada situasi pandemi.
  9. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 9 februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021 dan akan di evaluasi apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

Pada saat surat edaran ini berlaku, Surat Edaran Bupati Gunungkidul No 443/0341 tanggal 25 Januari 2021 tentang perpanjangan Penyesuaian system kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dicabutt dan dinyatakan tidak berlaku.

Dokumen Lampiran : Perpanjangan Kedua Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar