PERPANJANGAN KEBIJAKAN PENGETATAN SECARA TERBATAS KEGIATAN MASYARAKAT DI KABUPATEN GUNUNGKIDUL UNTUK

Mus 26 Januari 2021 11:26:56 WIB

Berdasarkan instruksi Bupati Gunungkidul Nomor 443/0339 tentang Perpanjangan Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunungkidul, maka Pemerintah Kalurahan Dadapayu memberitahukan bahwa :

  1. Perkantoran pemerintah dan swasta membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara dalam jaringan (online/daring).
  3. Pasar rakyat dibatasi sampai dengan paling lama jam 16.00 WIB, kecuali aktivitas secara esensial yang berkaitan dengan bahan pokok masyarakat, grosir sayur mayur dan bahan sembako dapat beroperasi sesuai dengan kagiatan dan kondisi yang sudah berjalan, dengan pengawasan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Toko swalayan, toko kelontong dan sejenisnya, serta toko jejaring dimulai paling awal pukul 08.30 WIB dan dibatasi jam buka paling lama sampai dengan jam 19.00 WIB.
  5. Pusat kuliner, café, restoran, jasa boga, diizinkan memberikan pelayanan makan dan minum di tempat sampai jam 19.00 WIB dengan kapasitas tempat duduk paling banyak 25% (dua puluh lima persen), dan untuk pelayanan dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB.
  6. Pedagang kaki lima diizinkan buka sampai jam 20.00 WIB dan khusus pelayanan untuk dibawa pulang sampai dengan jam 21.00 WIB.
  7. Toko bahan pangan (sembako), apotik, toko obat, dan sejenisnya, diizinkan tetap buka sesuai jam buka masing-masing, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  8. Sosial kemasyarakatan dan budaya yang melibatkan orang banyak dan kerumunan(pertemuan, hajatan,pentas olahraga, hiburan, akademik, rasulan, arisan, melayat dan lain-lain) dilarang untuk dilaksanakan pada masa pembatasan kegiatan ini.
  9. Pengunjung tempat wisata/rekreasi dan tempat hiburan dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas.
  10. Operasional destinasi wisata dan usaha pariwisata dibatasi mulai jam 03.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.
  11. Kegiatan pengerjaan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  12. Mengijinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% (ima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  13. Untuk meningkatkan kembali protokol kesehatan (menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan).
  14. Untuk memperkuat kemampuan tracking dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruangan intensive care unit, maupun tempat isolasi atau karantina).
  15. Tim Gabungan Pengendalian Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Kabupaten, Satgas Covid-19 Kapanewon bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia, berwenang melakukan penegakan hokum pelaksanaan pembatasan secara terbatas kegiatan masyarakat berdasarkan instruksi Bupati ini berupa :
  16. Memberikan teguran kepda penyelenggara kegiatan .
  17. Menghentikan, membubarkan, atau menutup kegiatan dan/atau
  18. Bentuk penegakan hukum lainnya selama masa pembatasan kegiatan berdasarkan instruksi Bupati ini.

 

Instruksi Bupati ini mulai tanggal 26 Januari sampai dengan 08 Februari 2021. Dan pada saat Instruksi Bupati ini berlaku, maka instruksi bupati No 443/0187 tentang kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Gunung Kidul tanggal 12 Januari 2021 duicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar